Rabu, 25 Mei 2011

Bidan Wajib Kunjungi Pasiennya 2 Kali Sejak Persalinan

Jakarta, Bukan hanya melayani bersalin, program Jampersal juga memberi jaminan pemeriksaan selama masa neonatal. Dalam kurun 28 hari setelah persalinan, bidan wajib mengunjungi pasiennya minimal 2 kali untuk memeriksa kesehatan ibu dan bayinya.

Dirjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan, Dr Budihardja, DTMH, MPH mengatakan kewajiban untuk melakukan kunjungan rumah diharapkan bisa menekan angka kematian bayi. Lewat pemeriksaan dini, berbagai kemungkinan bisa diantisipasi dengan lebih baik.

"Angkanya bisa diturunkan mendekati 30 persen kalau dikunjungi minimal 2 kali saja. Di desa-desa, ibu-ibu sering tidak tahu masalah yang dihadapi bayinya," ungkap Dr Budihardja usai seminar Skrining Bayi Baru Lahir untuk Cegah Keterbelakangan Mental di Hotel Twin Plaza, Jl S Parman Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2011).

Dengan adanya kunjungan bidan ke rumah pasien, gangguan-gangguan pada bayi seperti sesak napas, demam dan pneumonia bisa diatasi sejak dini. Seringkali, kematian bayi terjadi hanya karena ibu-ibu kurang menyadari risiko gangguan tersebut lalu mengabaikannya.

Dalam program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang dicanangkan Kementerian Kesehatan, kewajiban bidan melakukan 2 kali kunjungan rumah dilakukan dalam masa neonatal. Dihitung sejak masa persalinan, kurun waktunya kurang lebih sekitar 28 hari.

Bagi bayi, masa neonatal dinilai paling rentan terhadap berbagai gangguan kesehatan baik yang mengancam jiwa secara langsung maupun mempengaruhi tumbuh kembang. Karena itu dalam masa tersebut, paket Japmersal mewajibkan bidan untuk berkunjung dan melakukan pemeriksaan.

Menurut hasil Survei Demografi dan Kesehatan (SDKI) 2007, angka kematian bayi di Indonesia mencapai 34 kasus tiap 1.000 kelahiran. Sementara untuk memenuhi target Millenium Development Goals (MDGs), angka tersebut harus diturunkan menjadi 24 tiap 1.000 kelahiran pada tahun 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar